Monday, August 17, 2009

PEMILU ULANG DAN IMPEACHMENT TERHADAP PRESDEN SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan instruksi pada KPU untuk memutakhirkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk keperluan PEMILU PILPRES 2009.


Instruksi Presiden tersebut sekaligus membuktikan kebenaran bahwa telah terjadi pelanggaran yang sistemik dalam pemilu Legislatif yang berlangsung 9 April 2009 lalu. Selain tidak mendaftar warga Negara yang mempunyai hak pilih, pelanggaran lainnya juga ditemui dalam berbagai bentuk. Seperti petugas yang tidak independent, tertukarnya surat suara dan kecurangan dalam penghitungan dll.


Sementara pengaduan Panwaslu dan Bawaslu ke pihak kepolisisan ditolak. Laporan ini mengindikasikan kecurangan. Dan penolakannya merupakan bukti hukum, bahwa hukum adalah kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan. Berbagai pelanggaran tersebut merupakan pengingkaran UUD 1945 tentang Pemilihan Umum. Menurut UUD 1945 Pasal 22 E, Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur, dan Adil, kesalahan dalam DPT telah melanggar prinsip keadilan bagi seluruh warga Negara yang memilki hak pilih untuk ikut menetukan masa depan bangsa melalui Pemilu.


Tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, Makamah Konstitusi, sudah menyatakan bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut diantaranya terkait dengan kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. kemudian juga terkait kebijakan yang diundangkan oleh pemerintah dalam UUD penanaman Modal dan sebagainya.


Mengacu pada fakta pelanggaran konstitusi yang sudah berulangkali terjadi, maka sudah seharusnya Presiden SBY dikenai impeachment dan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut. Konsekuensinya Presiden SBY tidak bisa lagi ikut dalam pencalonan Preisden dalam Pemilihan Presiden 2009.


Hal lain yang perlu dicatat bahwa kampanye PNPM dan BLT seharusnya boleh disampaikan sebagai tugas penyelenggaraan pemerintah yang juga menyebutkan sumber dananya, yakni pinjaman dari Bank Dunia. Dan sementara pinjaman itu selalu disertai dengan dikte yang menggangu kedaulatan ekonomi Indonesia.


Sementara indikasi kecurangan dan penolakan laporan oleh pihak kepolisian malah memperkuat keyakinan bahwa penting dan strategis melakukan pemilu ulang legislatif guna memenuhi hak konstitusi rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 sekaligus menunjukan bahwa perintah kata pembukaan UUD 1945 telah dilaksanakan.


Jakarta, 27 april 2009

AKTIVIS MUDA LINTAS PARPOL

KIBARKAN PANJI-PANJI REVOLUSI

Globalisasi tidak lain adalah amerakanisasi yang didanai oleh kekuatan asing dan dikerjakan dengan bantuan antek-anteknya di dalam negeri yang sejak lama berniat mengganti UUd 1945 menjadi UUd yang baru. Dilenyapkannya peranan MPR sebagai penejelmaan kedaulatan rakyat, hingga tuntasnya UUD baru, menjadi sekedar tempat pidato laporan lembaga-lembaga Negara.

Tidak ada lagi GBHN, diganti dengan visi dan misi calon Presiden, calon Gubernur, Bupati, Walikota serta pejabat Negara dan pemerintahan dengan cara pemilihan langsung yang biayanya sangat mahal, dan sering menimbulkan kericuhan. DPA sebagai suatu lembaga yang khas Indonesia dihapus.

DPR dijadikan dua badan seperti congres di AS yang terdiri dari house of representatives (DPR) dan senat (DPD). Paling fatal adalah menghapus penjelasan UUD 1945 yang mendahulukan kepentingan seluruh rakyat di atas kepentingan individu, sebagai gantinya dimasukan sebanyak-banyaknya pasal tentang hak-hak individual (HAM) dengan mengecilkan hak-hak asasi bangsa dan rakyat. Maka terjerumuslah kita ke jurang individualisme, liberalisme, menuju system kapitalisme. Begitulah tujuan mengganti UUD 1945 menjadi UUD baru yang sangat berlawanan dengan Cita-cita Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan.

Indonesia Baru, masyarakat madani, pasar bebas, pers bebas, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokratisasi reformis, lingkungan hidup, transparasi, reformasi, dan globasliasi, adalah slogan-slogan mereka, dengan mengatakan bahwa tak ada yang dapat melepaskan diri dari era ini. Bagi setiap patriot bangsa yang tetap setia kepada cita-cita Kemerdekaan harus menolak fenomena ini dan harus berani melawannya.

Mengapa UUD harus ditolak?

Sejak awal perjuangan yang dirintis oleh para pendiri bangsa, perjuangan mereka bukan untuk kepentingan orang per orang, sehingga rakyat banyak ditindasnya, melainkan kemakmuran dan kesejahteraan segenap bangsa diseluruh tanah air. Para pejuang itu tidak mementingkan diri sendiri, mereka rela mengorbankan segalanya, harta benda, keluarga, jiwa raga, rela dipenjarakan, disiksa lahir batin, disingkirkan ke pembuangan yang jauh, bahkan tidak sedikit yang terbunuh, demi memerdekakan dan membahagiakan kita sebagai generasi-generasi yang diperjuangkannya. Dengan susah payah para Pemimpin Bangsa mempersatukan seluruh rakyat dan bangsa ini, kini telah dirobek-robek dengan segala bentuk perbedaan.

Sekarang setiap orang boleh berkoar asal beda. Tiap orang pendapatnya macam-mcam. Partai-partai politik saling mencaci, bahkan sesama anggota dalam suatu partai pun saling menjegal. Tidak punya rasa malu menonjolkan diri sendiri untuk dipilih sebagai jago, tanpa mengukur kemampuan. Egoisme dan arogansi di mana-mana, tak ada lagi toleransi. Tidak ada yang sudi mengalah, saling ejek, bahkan saling membunuh meski sebelumnya bersahabat. Tidak ada pemimpin yang dipandang baik. Setiap pemimpin partai, di masyarakat, bahkan pemimpin Negara sekalipun harus dikecam, dikritik semaunya, dicari-cari kelemahannya dan kesalahannya, tidak perlu dihargai meskipun baik.

Unjuk rasa dengan cara-cara brutal, anarkis, menolak segala bentuk kebijakan, merusak segala sarana yang dibangun susah payah dari uang rakyat yang tidak sedikit. Teriakan-teriakan jorok tak sedap didengar, sambil mengancam dan menghantam aparat yang justru menjaga keselamatan mereka. Apakah semau ini seseuai dengan kepribadian bangsa yang luhur? Apa ini yang disebut demokrasi? Inikah contoh hak asasi manusia? Beginikah kemauan kaum reformis dengan globalisasi?

Negara Proklamasi 1945 harus kita rebut kembali dengan sekuat tenaga, dengan sepenuh hati, dengan segenap jiwa raga, dengan tekad baja, dengan semangat pantang menyerah, dengan menggerakan segenap potensi bangsa, dengan semboyan revolusi 45. kita hancurkan musuh-musuh rakyat, antek-antek asing. Kita lindungi kekayaan negeri dari angkara murka, ketamakan, dan keserakahan yang berniat mengangkangi milik bangsa dan negeri tercinta.

Kita kembalikan semanngat gotong royong, seia sekata, sa’iyeg saeko proyo, ringan sama dijinjing berat sama dipikul, rambate rata hayo, bulek aieh dek pambuluah bulek kato dek mufakat. Saling memperkokoh kesetiakawanan. Pemimpin mencintai rakyat, rakyat menjunjung kewibawaan pemimpin. Demokrasi untuk perwakilan, adalah demokrasi Indonesia asli yang perlu senantiasa dipelihara. Kita satupadukan seluruh rakyat dan bangsa, bersama membangun negeri.

Kita jadikan Indoensia Negara yang penuh wibawa, panjang punjung panjang pocapane punjung kawibawane. Menjadi suri teladan bagi bangsa-bangsa lain di dunia. Kita susun masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, gemah ripah loh jinawi, subur kang sarwo tinandur murah kang sarwotinuku, masyarakatyang bahagia sentosa. Kobarkan kembali semangat perjuangan 1945, kibarkan setinggi-tingginya panji-panji kebangsaan dan kebesaran Bangsa PANCASILA, UUD 1945, DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

PETISI KEMBALI KE UUD 1945

Reformasi yang telah berlangsung selama 10 tahun, ternyata telah menjerumuskan rakyat dan Negara Indonesia ke dalam cengkraman kekuatan neo-imperialimse yang menyengsarakan bangsa dan Rakyat Indonesia. Reformasi semestinya meningkatkan Negara dan bidang ekonomi dan kepribadian kebudayaan, hal mana merupakan syarat-syarat mutlak bagi bangsa yang merdeka, walapun hidup dalam alam globalisasi di mana kerjasama antar bangsa-bangsa dan Negara sedunia dilaksanakan dengan baik, saling menguntungkan dan sama derajatnya.

Setelah pemerintah Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi modal-modal asing untuk menguasai berbagai bidang perekonomian semenjak tahun 1967 yang dimotori oleh Mafia Berkley, maka Indonesia menjadi tergantung kepada hutang-hutang luar negeri dan dikendalikan oleh Washington Consensus sehingga kesejahteraan Bangsa dan rakyat makin terpuruk, tetapi sebagian kecil dari kelompok –kelompok kecil tertentu menjadi kaya raya karena penguasaan perekonomian yang didukung oleh kekuatan-kekuatan asing tersebut.

Untuk memperkuat penguasaan asing, neo-imperialisme atas bangsa Indonesia, maka melalui semboyan reformasi dirombaklah tatanan politk kenegaraan, pengelolaan pemerintahan dan hukum, untuk memayungi dan melindungi sehingga penjajahan model mutakhir atas Indonesia bisa dilaksanakan, dengan selogan demokratisasi model amerika maka, intervensi asing secara efektif telah berhasil melakukan perubahan atas UUD 1945 beserta undang-undang organic yang disponsori oleh asing sehingga merugikan rakyat.

Sila-sila Pancasila dan pembukaan UUD 1945 sudah ditinggalkan dalam UUD 2002 baru hasil amandemen tersebut, perubahan UUD 1945 dilaksanakan dengan melanggar prosedur hukum yang semestinya, tidak sesuai dengan format hukum yang semestinya, seperti tidak dimasukannya kedalam lembaran Negara. Disamping itu Dekrit Presiden yang memeberlakukan UUD 1945 kembali tidak pernah dicabut, sehingga UUD 1945 tersebut masih tetap berlaku secara hukum. Terlebih lagi agenda perubahan yang sejatinya mengganti UUD 1945 tersebut, tidak pernah menjadi program bangsa yang dimanifestasikan dalam pemilu 1999 (tidak ada satu pun partai yang berkampanye untuk mengagendakan perubahan UUd 1945). Parta-partai poltik menjelang pemilu 1999 menyatakan mendukung dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga perubahan yang sejatinya penggantian UUD 19945 oleh MPR 1999-2004 tersebut tidak mendapatkan mandate khusus dari rakyat Indonesia, hal ini dapat diartikan bahwa perubahan dan penggantian UUD 1945 adalah absurd dan illegal.

Dari seluruh yang tercantum di atas maka perubahan-perubahan amandemen I samapi dengan ke IV tidak dapat dibenarkan dan bertentangan secara hukum, politik dan hakekat kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Kenyataan-kenyataan yang berkembang adalah perubahan-perubahan UUD tersebut telah membawa KRISIS KONSTITUSI, terindikasi dengan adanya kekacauan dan gejolak-gejolak dibidang politik, ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan sebagainya, contoh peristiwa-peristiwa yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:


  1. Praktik-praktik money politik untuk memenangkan suara mayoritas diberbagai forum dan lembaga, seperti :DPR, DPRD, DPD, Pilkada-pilkada dsb.

  2. Korupsi yang merajalela di seluruh instansi: Legiselatif, eksekutif, yudikatif baik di pusat maupun daerah.

  3. Pengangguran dan kemiskinan yang meningkat terus.

  4. Kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kelaparan dan kekurangan gizi yang diderita rakyat banyak.

  5. Biaya pendidikan yang tinggi dan meningkatnya berbagai tindak kejahatan.

  6. Pencurian dan penjarahan kekayaan alam oleh asing dan antek-anteknya.

  7. Dsb.


Sejarah perjuangan bangsa Indonesia semenjak 17 Agustus 1945 telah terus menerus menghadapi agresi-agresi, intervensi dan subversi dsb. Yang dilakukan kekuatan asing dengan menggunakan antek-anteknya orang Indonesia untuk membubarkan NKRI Proklamasi 17-8-1945 diganti dengan pemerintahan yang tunduk dengan asing tersebut.


Bukti sejarah:

  1. Perjanjian linggar jati, 1946.

  2. Perjanjian Renvile, 1948.

  3. KMB, 1949: Pembenbtukan RIS dan pengakuan kedaulatan oleh PBB

  4. Pemberontakan-pemberontakan: DI/NII, RMS, PRII-PERMESTA, yang bisa diselesaikan tahun 1962.

  5. Trikora: untuk menyatakan Irian barat kepada NKRI 1963


Perlu kita pertanyakan apakah berdirinya orde baru 1967 yang didukung oleh IGGI, World Bank, ADB, UNDP, dan reformasi tahun1998 yang telah merubah Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945, juga merupakan kelanjutan dari usaha-usaha menjajah Indonesia kembali dalam bentuk baru oleh kaum neokolim?!


Sejarah mengajarkan kita bahwa bangsa dan rakyat Indonesia beserta pemuda-pemudinya akan selalu menolak dan melawan penjajahan dalam berbagai bentuknya karena akan menyengsarakan bangsa dan rakyat, tidak mewujudkan keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia dan penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, ingatlah bahwa generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia akan selalu menggelora untuk membela kebenaran dan keadilan ini. Yang pada saatnya akan didukung oleh alam Ibu Pertiwi.


Kesimpulan:


Demikian seharusnya, kita BATALKAN dengan menyatakan amandemen/ perubahan ke I-IV atas UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkembang dalam Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945. kita harus kembali kepada Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959 yang masih sah menurut hukum karena belum pernah dicabut.


Unutk maksud tersebut KEPALA NEGARA BERDASARKAN SUMPAH JABATAN PRESIDEN PASAL 9 KONSTITUSI MEMBUAT MAKLUMAT “ BERTINDAK ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA MEMBATALKAN UUD HASIL PERUBAHAN /AMANDEMEN”, SECARA OTOMATIS KONSTITUSI PROKLAMASI/UUD 1945 tetap berlaku.


Alternatifnya adalah menyelenggarakan MUSYAWARAH NASIONAL RAKYAT INDONESIA yang peserta terdiri dari:


  1. wakil-wakil rakyat, kekuatan-kekuatan politik dan partai politik yang setuju kepada Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

  2. Wakil golongan fungsional: guru-guru, petani, buruh, cendikiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, budayawan, dan TNI Sapta Margais dan Polisi TRI Bratais yang setuju kepada Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

  3. Penyelenggara MUNAS adalah unsur Pemerintah, unsur rakyat demi kekuatan politik, unusr TNI Sapta Margais dan Polisi TRI Bratais yang akan ditetapkan pada waktunya.


Jakarta, Kamis 19 Maret 2009


PENANDATANGANAN PETISI KEMBALI KE UUD 1945


1. Drs. MASHURIS 34 YUDIOKY

2. Drs. RIDWAN SAIDI 35 SAMSUL HUDA

3. JEND.TNI (PURN) TYASNO SUDARTO 36 FERRY S.

4. Drs. KWIEK KIAN GIE 37 Dra. M. ZURAIDA

5. H.AMINARYOSO S.H 38 Drs. H. HUSNIBRAHIM

6. PROF.DR. NIZAM JIM WIRYAWAN 39 D. ABDUL KODIR

7. GURUH SOEKARNO PUTRA 40 ALFRE SILONGEN

8. PROF. Drs. HADORIYUNUS 41 RAHMAN SABON NAMA

9. KUSUMO HARTANI 42 WAYAN ADIWITJAKSANA

10. PROF. Drs. SUNARYO REKSO SUHARJO 43 DIANA WIDIASTUTI

11. PROF. DR.H. DAMARDJATI SUPADJAR 44 AGUSTINE

12 Drs. AGUS ABDUL DJALIL 45 MARGARETHA A.

13 SUMARTONO 46 LIES APRIL

14 KOESPITOYO H.S 47 MayJendTNI(Purn)H.MOERWWANTO S

15 SUGITO 48 SOEPARWAN PARIKESIT S.H

16 PURBADIHARDJO PRAJITNO S.H. 49 EBEN BAF

17 IT. DIDIEK PURNOMO 50 MASGARITHA KUARTANEGARA

18 EKO SURYO SUNTJAHYO S.H. 51 DAVID ARWAN S.H.

19 BOAS PANJAITAN 52 INDRA

20. YUDI ARDIANSYAH 53 INJOMAN WINARTA

21 FRANK P. RORING 54 H. ABDUL AIZIS S.H.

22 DR. MARWAHUNGAJB 55 POEDJO MOELJONO S.H.

23 DJOKO POERWANTO S.H 56 T.S. LINGGA

24 BOEDIONO 57 LETJEN TNI(Purn) SOEDIBYO

25 MOH. ACHADI 58 R. SOEMARYOTO

26 HARYANTO TASLAM 59 J.E. WAROKKA

27 EDDIELSON 60. R. URIP KAMARULLAH

28 M.S. NABABAN S.H. 61 SUGANDI

29 WS. HENDRAWAN SINBO 62 TOMY DARMADI

30 Laks. Per. TNI (Purn) MULYO WIBISONO 63 CHRIS TIMU

31 YON PAKAN 64 Ir. SADJARWO SOEKARDIMAN, MM

32 HARIS RUSLY 65. ISMANGOEN

33 SYARIFUDIN RAMBE


LEMBAR KONFIRMASI

PESERTA MUSYAWARAH NATIONAL RAKYAT INDONESIA


Nama : ……………………..

Tempat, Tanggal Lahir : ……………………..

Jabatan : ……………………..

Insatansi/ Ormas : ……………………..

Alamat : ……………………...


Kartu Tanda penduduk Republik Indonesia (disertakan sebuah copy KTP),

No. Telp. : ……………………..

No. HP : ……………………..

No. Fax : ……………………..


Dengan ini saya menyatakan kesediaannya untuk menghadiri Musywarah National Dengan syarat: setuju mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dekrit Presiden 5 juli 1959 y.o. KepPres Lembaran Negara No. 75 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, mengenai tempat, waktu dan ketentuan yang lain akan ditentukan kemudian.


…………., ……………



(Materai Rp. 2.000,00)



( …………………….. )


NB : Contact Person Panitia

Bagi yang setuju Petisi Kembali ke UUD 1945

Mohon Lembar Konfirmasi diserahkan kepada Tata Usaha

Jl. Taman Amir Hamzah No. 28 Jakarta Pusat

Telp. (021) 391701

Facs. (021) 3904110

TANGGAPAN-TANGGAPAN SEMINAR L.I.P.I MENGENAI ‘EVALUASI KRITIS PENYELENGGARAAN PEMILU LEGISLATIF DAN SOLUSI PEMASALAHANNYA’ 27 APRIL 2009 DI GEDUNG L.I

  1. Bersama ini, kami dari ‘Yayasan Kepada Bangsaku’ menghargai seminar ini, karena bermanfaat bagi rakyat setelah pemilu Legislatif 2009 yang lalu.


  1. Kami dengan ikhlas mendukung pengantar yang disampaikan oleh panitia seminar ini, bahwa ‘Pelaksanaan Pemilu 2009 meskipun berjalan lancar dan damai, namun menghadapi banyak persoalan yang dapat menggangu proses konsolidasi demokrasi.

Lebih lanjut menurut catatan harian Kompas 9 April 2009 ‘DPT kisruh, Rakyat kehilangan hak pilih’ jangan sampai kecurangan melemahkan legitimisi pemilu. Terlebih lagi di dalam surat pembaca Kompas 21 april 2009 berjudul ‘DPT pemilu kisruh, kebodohan dan kecurangan sistematis’.


3 laporan-laporan kepada masyarakat:

a Banyak rakyat yang mempunyai hak pilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (kompas 9 april 2009)

b DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan 20 persen nama pemilih yang sudah ada dalam daftar pemilih sementara malah hilang di DPT (kompas 9 april 2009)

c Surat suara banyak yang tertukar sehingga menimbulkan masalah dan kesulitan di beberapa daerah antara lain di Madura, Bekasi, Mamuju, Semarang, Gunung Kidul, Mojokerto, Blitar, Gresik, Jember, Medan, Samarinda, dan Kupang. (Koran Jakarta, 10 april 2009)

d Tidak tersedianya TPS-TPS di Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, dan tempat-tempat umum lainnya yang menyebabkan orang –orang yang berhak memilih tidak bisa memberikan suaranya (Koran Jakarta, 10 april 2009)

e Kekurangan-kekurangan ini antara lain menyebabkan jumlah golput dalam pemilu legislatif kali ini semakin meningkat. Misalnya hasil pusat kajian kebijakan dan pembangunan strategis golput mencapai 40 persen.

F Hal ini membuktikan bahwa kegiatan administrative KPU sebagai penyelenggara pemilu banyak terdapat kekurangan, antara lain seperti yang dialami oleh Dr. Sulastomo mau memilih tetapi tidak mendapat surat panggilan. Hal ini juga dialami oleh beberapa tokoh termasuk jendral (purn) Widjojo Suyono.


4 Tuntutan-tuntutan dan gugatan pidana hasil pemilu legislatif:

a Dari FWRD yakni Aktivis Muda Lintas Partai dengan tuntutan a.l. impeachment terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhono.

b Tuntutan Yayasan LBHI

c Tokoh-tokoh masyarakat


5 Saran dan Solusi:

a Melihat situasi dan kondisi setelah pemilu legislatif 2009, demi keadilan dan hukum kami mohon kepada L.I.P.I untuk meminta pertanggungjawabkan dari KPU dan pemerintahan selaku pelaksanaan pemilu.

b Untuk itu pemilihan Presiden (pilpres) 2009 hendaknya di tunda terlebih dulu sampai tuntutan-tuntutan dan gugatan masyarakat diselesaikan.

c. Dalam hal ini sebagai lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, L.I.P.I harus menegakkan kejujuran dan kebenaran berkaitan dengan pemilu, karena hal tersebut menyangkut pelaksanaan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar.


Jakarta, 27 April 2009


Yayasan Kepada Bangsaku


(H.Amin Aryoso SH)

Ketua,

Anggota MPR/DPR 1999-2004


CC: Pelaksana Pemilu (KPU dan Pemerintah).

DPP Partai-partai Politik di Indonesia,

Media Massa.