Monday, August 17, 2009

PEMILU ULANG DAN IMPEACHMENT TERHADAP PRESDEN SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan instruksi pada KPU untuk memutakhirkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk keperluan PEMILU PILPRES 2009.


Instruksi Presiden tersebut sekaligus membuktikan kebenaran bahwa telah terjadi pelanggaran yang sistemik dalam pemilu Legislatif yang berlangsung 9 April 2009 lalu. Selain tidak mendaftar warga Negara yang mempunyai hak pilih, pelanggaran lainnya juga ditemui dalam berbagai bentuk. Seperti petugas yang tidak independent, tertukarnya surat suara dan kecurangan dalam penghitungan dll.


Sementara pengaduan Panwaslu dan Bawaslu ke pihak kepolisisan ditolak. Laporan ini mengindikasikan kecurangan. Dan penolakannya merupakan bukti hukum, bahwa hukum adalah kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan. Berbagai pelanggaran tersebut merupakan pengingkaran UUD 1945 tentang Pemilihan Umum. Menurut UUD 1945 Pasal 22 E, Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur, dan Adil, kesalahan dalam DPT telah melanggar prinsip keadilan bagi seluruh warga Negara yang memilki hak pilih untuk ikut menetukan masa depan bangsa melalui Pemilu.


Tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, Makamah Konstitusi, sudah menyatakan bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut diantaranya terkait dengan kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. kemudian juga terkait kebijakan yang diundangkan oleh pemerintah dalam UUD penanaman Modal dan sebagainya.


Mengacu pada fakta pelanggaran konstitusi yang sudah berulangkali terjadi, maka sudah seharusnya Presiden SBY dikenai impeachment dan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut. Konsekuensinya Presiden SBY tidak bisa lagi ikut dalam pencalonan Preisden dalam Pemilihan Presiden 2009.


Hal lain yang perlu dicatat bahwa kampanye PNPM dan BLT seharusnya boleh disampaikan sebagai tugas penyelenggaraan pemerintah yang juga menyebutkan sumber dananya, yakni pinjaman dari Bank Dunia. Dan sementara pinjaman itu selalu disertai dengan dikte yang menggangu kedaulatan ekonomi Indonesia.


Sementara indikasi kecurangan dan penolakan laporan oleh pihak kepolisian malah memperkuat keyakinan bahwa penting dan strategis melakukan pemilu ulang legislatif guna memenuhi hak konstitusi rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 sekaligus menunjukan bahwa perintah kata pembukaan UUD 1945 telah dilaksanakan.


Jakarta, 27 april 2009

AKTIVIS MUDA LINTAS PARPOL

No comments:

Post a Comment