Setelah pemerintah Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi modal-modal asing untuk menguasai berbagai bidang perekonomian semenjak tahun 1967 yang dimotori oleh Mafia Berkley, maka Indonesia menjadi tergantung kepada hutang-hutang luar negeri dan dikendalikan oleh Washington Consensus sehingga kesejahteraan Bangsa dan rakyat makin terpuruk, tetapi sebagian kecil dari kelompok –kelompok kecil tertentu menjadi kaya raya karena penguasaan perekonomian yang didukung oleh kekuatan-kekuatan asing tersebut.
Untuk memperkuat penguasaan asing, neo-imperialisme atas bangsa Indonesia, maka melalui semboyan reformasi dirombaklah tatanan politk kenegaraan, pengelolaan pemerintahan dan hukum, untuk memayungi dan melindungi sehingga penjajahan model mutakhir atas Indonesia bisa dilaksanakan, dengan selogan demokratisasi model amerika maka, intervensi asing secara efektif telah berhasil melakukan perubahan atas UUD 1945 beserta undang-undang organic yang disponsori oleh asing sehingga merugikan rakyat.
Sila-sila Pancasila dan pembukaan UUD 1945 sudah ditinggalkan dalam UUD 2002 baru hasil amandemen tersebut, perubahan UUD 1945 dilaksanakan dengan melanggar prosedur hukum yang semestinya, tidak sesuai dengan format hukum yang semestinya, seperti tidak dimasukannya kedalam lembaran Negara. Disamping itu Dekrit Presiden yang memeberlakukan UUD 1945 kembali tidak pernah dicabut, sehingga UUD 1945 tersebut masih tetap berlaku secara hukum. Terlebih lagi agenda perubahan yang sejatinya mengganti UUD 1945 tersebut, tidak pernah menjadi program bangsa yang dimanifestasikan dalam pemilu 1999 (tidak ada satu pun partai yang berkampanye untuk mengagendakan perubahan UUd 1945). Parta-partai poltik menjelang pemilu 1999 menyatakan mendukung dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga perubahan yang sejatinya penggantian UUD 19945 oleh MPR 1999-2004 tersebut tidak mendapatkan mandate khusus dari rakyat Indonesia, hal ini dapat diartikan bahwa perubahan dan penggantian UUD 1945 adalah absurd dan illegal.
Dari seluruh yang tercantum di atas maka perubahan-perubahan amandemen I samapi dengan ke IV tidak dapat dibenarkan dan bertentangan secara hukum, politik dan hakekat kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Kenyataan-kenyataan yang berkembang adalah perubahan-perubahan UUD tersebut telah membawa KRISIS KONSTITUSI, terindikasi dengan adanya kekacauan dan gejolak-gejolak dibidang politik, ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan sebagainya, contoh peristiwa-peristiwa yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
Praktik-praktik money politik untuk memenangkan suara mayoritas diberbagai forum dan lembaga, seperti :DPR, DPRD, DPD, Pilkada-pilkada dsb.
Korupsi yang merajalela di seluruh instansi: Legiselatif, eksekutif, yudikatif baik di pusat maupun daerah.
Pengangguran dan kemiskinan yang meningkat terus.
Kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kelaparan dan kekurangan gizi yang diderita rakyat banyak.
Biaya pendidikan yang tinggi dan meningkatnya berbagai tindak kejahatan.
Pencurian dan penjarahan kekayaan alam oleh asing dan antek-anteknya.
Dsb.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia semenjak 17 Agustus 1945 telah terus menerus menghadapi agresi-agresi, intervensi dan subversi dsb. Yang dilakukan kekuatan asing dengan menggunakan antek-anteknya orang Indonesia untuk membubarkan NKRI Proklamasi 17-8-1945 diganti dengan pemerintahan yang tunduk dengan asing tersebut.
Bukti sejarah:
Perjanjian linggar jati, 1946.
Perjanjian Renvile, 1948.
KMB, 1949: Pembenbtukan RIS dan pengakuan kedaulatan oleh PBB
Pemberontakan-pemberontakan: DI/NII, RMS, PRII-PERMESTA, yang bisa diselesaikan tahun 1962.
Trikora: untuk menyatakan Irian barat kepada NKRI 1963
Perlu kita pertanyakan apakah berdirinya orde baru 1967 yang didukung oleh IGGI, World Bank, ADB, UNDP, dan reformasi tahun1998 yang telah merubah Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945, juga merupakan kelanjutan dari usaha-usaha menjajah Indonesia kembali dalam bentuk baru oleh kaum neokolim?!
Sejarah mengajarkan kita bahwa bangsa dan rakyat Indonesia beserta pemuda-pemudinya akan selalu menolak dan melawan penjajahan dalam berbagai bentuknya karena akan menyengsarakan bangsa dan rakyat, tidak mewujudkan keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia dan penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, ingatlah bahwa generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia akan selalu menggelora untuk membela kebenaran dan keadilan ini. Yang pada saatnya akan didukung oleh alam Ibu Pertiwi.
Kesimpulan:
Demikian seharusnya, kita BATALKAN dengan menyatakan amandemen/ perubahan ke I-IV atas UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkembang dalam Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945. kita harus kembali kepada Konstitusi Proklamasi/ UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959 yang masih sah menurut hukum karena belum pernah dicabut.
Unutk maksud tersebut KEPALA NEGARA BERDASARKAN SUMPAH JABATAN PRESIDEN PASAL 9 KONSTITUSI MEMBUAT MAKLUMAT “ BERTINDAK ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA MEMBATALKAN UUD HASIL PERUBAHAN /AMANDEMEN”, SECARA OTOMATIS KONSTITUSI PROKLAMASI/UUD 1945 tetap berlaku.
Alternatifnya adalah menyelenggarakan MUSYAWARAH NASIONAL RAKYAT INDONESIA yang peserta terdiri dari:
wakil-wakil rakyat, kekuatan-kekuatan politik dan partai politik yang setuju kepada Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Wakil golongan fungsional: guru-guru, petani, buruh, cendikiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, budayawan, dan TNI Sapta Margais dan Polisi TRI Bratais yang setuju kepada Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan dekrit Presiden 5 juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Penyelenggara MUNAS adalah unsur Pemerintah, unsur rakyat demi kekuatan politik, unusr TNI Sapta Margais dan Polisi TRI Bratais yang akan ditetapkan pada waktunya.
Jakarta, Kamis 19 Maret 2009
PENANDATANGANAN PETISI KEMBALI KE UUD 1945
1. Drs. MASHURIS 34 YUDIOKY
2. Drs. RIDWAN SAIDI 35 SAMSUL HUDA
3. JEND.TNI (PURN) TYASNO SUDARTO 36 FERRY S.
4. Drs. KWIEK KIAN GIE 37 Dra. M. ZURAIDA
5. H.AMINARYOSO S.H 38 Drs. H. HUSNIBRAHIM
6. PROF.DR. NIZAM JIM WIRYAWAN 39 D. ABDUL KODIR
7. GURUH SOEKARNO PUTRA 40 ALFRE SILONGEN
8. PROF. Drs. HADORIYUNUS 41 RAHMAN SABON NAMA
9. KUSUMO HARTANI 42 WAYAN ADIWITJAKSANA
10. PROF. Drs. SUNARYO REKSO SUHARJO 43 DIANA WIDIASTUTI
11. PROF. DR.H. DAMARDJATI SUPADJAR 44 AGUSTINE
12 Drs. AGUS ABDUL DJALIL 45 MARGARETHA A.
13 SUMARTONO 46 LIES APRIL
14 KOESPITOYO H.S 47 MayJendTNI(Purn)H.MOERWWANTO S
15 SUGITO 48 SOEPARWAN PARIKESIT S.H
16 PURBADIHARDJO PRAJITNO S.H. 49 EBEN BAF
17 IT. DIDIEK PURNOMO 50 MASGARITHA KUARTANEGARA
18 EKO SURYO SUNTJAHYO S.H. 51 DAVID ARWAN S.H.
19 BOAS PANJAITAN 52 INDRA
20. YUDI ARDIANSYAH 53 INJOMAN WINARTA
21 FRANK P. RORING 54 H. ABDUL AIZIS S.H.
22 DR. MARWAHUNGAJB 55 POEDJO MOELJONO S.H.
23 DJOKO POERWANTO S.H 56 T.S. LINGGA
24 BOEDIONO 57 LETJEN TNI(Purn) SOEDIBYO
25 MOH. ACHADI 58 R. SOEMARYOTO
26 HARYANTO TASLAM 59 J.E. WAROKKA
27 EDDIELSON 60. R. URIP KAMARULLAH
28 M.S. NABABAN S.H. 61 SUGANDI
29 WS. HENDRAWAN SINBO 62 TOMY DARMADI
30 Laks. Per. TNI (Purn) MULYO WIBISONO 63 CHRIS TIMU
31 YON PAKAN 64 Ir. SADJARWO SOEKARDIMAN, MM
32 HARIS RUSLY 65. ISMANGOEN
33 SYARIFUDIN RAMBE
LEMBAR KONFIRMASI
PESERTA MUSYAWARAH NATIONAL RAKYAT INDONESIA
Nama : ……………………..
Tempat, Tanggal Lahir : ……………………..
Jabatan : ……………………..
Insatansi/ Ormas : ……………………..
Alamat : ……………………...
Kartu Tanda penduduk Republik Indonesia (disertakan sebuah copy KTP),
No. Telp. : ……………………..
No. HP : ……………………..
No. Fax : ……………………..
Dengan ini saya menyatakan kesediaannya untuk menghadiri Musywarah National Dengan syarat: setuju mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dekrit Presiden 5 juli 1959 y.o. KepPres Lembaran Negara No. 75 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, mengenai tempat, waktu dan ketentuan yang lain akan ditentukan kemudian.
…………., ……………
(Materai Rp. 2.000,00)
( …………………….. )
NB : Contact Person Panitia
Bagi yang setuju Petisi Kembali ke UUD 1945
Mohon Lembar Konfirmasi diserahkan kepada Tata Usaha
Jl. Taman Amir Hamzah No. 28 Jakarta Pusat
Telp. (021) 391701
Facs. (021) 3904110
No comments:
Post a Comment